Konflik Kepentingan Bisnis Anggota DPRD di Sulsel, Perusahaan Tambang di Luwu Timur Sarat Pelanggaran Administrasi

  • Bagikan
Diskusi publik YASMIB Sulawesi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan Penelitian Konflik Kepentingan Bisnis Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Riset ini menggunakan metode kuantitatif maupun kualitatif yang didukung dengan beberapa kegiatan seperti penelusuran daring (termasuk kepatuhan dan Focused Group Discussion (FGD).

Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis mengatakan, riset ini bertujuan untuk memetakan bisnis anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam sektor sumber daya alam.

Dari riset yang dilakukan, diperoleh beberapa beberapa hal.

Pertama, kepatuhan LHKPN Anggota DPRD
Tingkat kepatuhan pelaporan hasil kekayaan
dalam lingkup DPRD khususnya komisi D terus meningkat.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim
YASMIB Sulawesi, dari 17 anggota DPRD
komisi D Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019 dan 2020 hanya 8 orang (47.1%) yang melaporkan hasil kekayaannya, yang tidak melaporkan sebanyak 9 orang (52.9%).

Sementara pada tahun 2021 mengalami
peningkatan dari 8 orang (47.1%) menjadi 12
orang (70,6%).

“Pelaporan harta kekayaan
(LHKPN) menjadi bagian upaya pencegahan
korupsi. Setiap pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai amanah Pasal 6 Huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya, Senin, (27/3/2023).

Hal ini kata dia untuk membangun akuntabilitas penyelenggara negara melalui transparansi penyelenggaraan negara kepada publik.

Kedua, pelanggaran administrasi
PT. XYX (disamarkan) diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi di Kabupaten Luwu Timur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan