Menaker Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

  • Bagikan
ILUSTRASI. THR

”Bapak/ibu gubernur beserta seluruh jajarannya juga saya minta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023,” ujarnya.

Ida memastikan, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR keagamaan ini. Sanksi yang diberikan pun beragam. Mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan