Berani Tuntut Hukuman Berat Dua Jenderal Polisi, Ini Sosok Jaksa Paris Manalu

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus ini. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Dari jumlah harta kekayaan tersebut, Paris Manulu melaporkan memiliki utang Rp 50 juta. Harta Paris Manalu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; selurunya senilai Rp 710.000.000. Ia juga mempunyai dua unit mobil bernilai Rp 180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 75.583.702.

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan