Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan, Herdiansyah Hamzah Bilang Firli Bahuri Atur KPK Sesuai Selera Pribadi

  • Bagikan
Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK. (Foto: Facebook)

Kemudian, menurut dia, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. "Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," tegasnya.

Sementara itu, KPK membantah pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. ’’Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun, Ali tidak menampik bahwa setiap penanganan kasus di KPK kerap memunculkan adanya perbedaan pendapat. Ia menilai hal itu merupakan sesuatu yang wajar. ’’Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” terangnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan