Lagi! Berbuat Terlarang, Jukir di Makassar Harus Mendekam di Hotel Prodeo

  • Bagikan
ilustrasi penjara

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah gempar Juru Parkir (Jukir) menguasai senjata api (Senpi), kembali seorang Jukir di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).

Jukir yang diketahui bernama Aan Aldinata (22) itu diamankan Anggota Opsnal Polsek Rappocini Makassar di Jalan Sultan Hasanuddin, pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 23.30 WITA.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf kepada fajar.co.id mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian motor milik korban LK (40) di Jl Tamalate 1, pada Senin (20/2/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan korban, motornya dicuri pelaku berawal sewaktu korban pulang kerja dan seperti memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah pas pinggir jalan.

Kemudian korban masuk kedalam rumahnya untuk beristirahat, dan sekitar satu jam kemudian korban keluar karena dipanggil temannya. 

Namun, diceritakan Yusuf, saat keluar korban melihat sepeda motor yang korban parkir di depan rumah sudah tidak ada ditempatnya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.11.500.000," ujar mantan Kasat Lantas Polres Parepare ini, Senin (9/4/2023).

Atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan ke Polsek Rappocini. Menindaklanjuti hal tersebut, Yusuf melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ujung Pandang terkait adanya informasi diamankannya pelaku curanmor di Polsek Ujung Pandang.

“Anggota Polsek Rappocini kemudian menjemput pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Selanjutya anggota melakukan Interogasi terrhadap pelaku,” lanjut Yusuf.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan