Lagi! Berbuat Terlarang, Jukir di Makassar Harus Mendekam di Hotel Prodeo

  • Bagikan
ilustrasi penjara

Dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor, di Jl Tamalate 1 Kecamatan Rappocini Makassar yang terparkir dengan cara menggunkan gunting.

Lalu lanjut dikatakan Yusuf, pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya tersebut di Jl Ratulangi untuk disimpan atau disembunyikan.

“Pelaku ini juga pernah melakukan pencurian motor di Jl Urip Sumoharjo. Selain motor, pelaku juga pernah mencuri Hp telah dijual melalui medsos Rp 800 ribu," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan