Mantan Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Terkait Bocornya Dokumen Rahasia Penyelidikan di Kementerian ESDM

  • Bagikan
Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para aktivis antikorupsi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Adapun isi rekaman suara itu menyebutkan bahwa Idris menunjukkan sebuah dokumen rahasia yang diperoleh dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Oh ini, saya yang cerita tadi. Saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan, sensitif," ucap Idris dalam rekaman suara tersebut.

Idris sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, Senin (3/4) lalu. Tim penyidik KPK menelisik soal mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menelisik adanya aliran uang yang terkait dengan perkara ini. KPK menduga terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengurusan tunjangan kinerja tersebut.

Dokumen rahasia KPK itu dikabarkan sempat ditemukan tim KPK saat menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, pada 27 Maret 2023. Dokumen tersebut diduga menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK yang bersifat rahasia.

Dalam informasi yang beredar, Menteri ESDM, Arifin Tasrif memperoleh dokumen rahasia itu dari seorang berinisial F. Dokumen itu disampaikan, agar berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, isu tersebut tidak benar. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," ucap Ali Fikri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan