Copot Brigjen Endar Priantoro, Dewas Agendakan Periksa Pimpinan KPK

  • Bagikan
Brigjen Endar Priantoro ti (Dok jpnn)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa pimpinan KPK pada, Rabu (12/4) besok. Pemeriksaan ini terkait dengan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Klarifikasi belum, besok pimpinan. (Pemeriksaan) yang Pak Endar," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Haris menyatakan, semua pimpinan KPK akan diperiksa terkait pemecatan Endar Priantoro. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan dalam satu hari, melainkan secara bertahap.

"Tidak bisa sekaligus, kan mesti bertahap, saya lupa jadwalnya. Saya lupa pastinya ya, tapi yang jelas mulai besok," ucap Haris.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, telah meminta klarifikasi dari Endar dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.

Sebab, Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 terkait pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023. “Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor, Pak Endar dan Pak Sekjen,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4) kemarin. Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version