"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari 200 LAH-LHP dikirim ke Kementerian Keuangan dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar, lebih dari Rp 275 trilun. Hal ini terdiri dari 92 LHA-LHP.
"Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 T sekian," ungkap Mahfud.
Kemudian, kata Mahfud, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun.
Selanjutnya, sebanyak 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu. Sementara, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih.
Mahfud mengakui, pihaknya juga telah melakukan serangkaian rapat Komite TPPU. Ia menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan saat RDP dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.
"Karena berasal dari data sumber yang sama, yait data agregat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK," pungkas Mahfud. (jpg/fajar)