Bule Italia Dideportasi setelah Dua Tahun Mendekam di Penjara

  • Bagikan
Petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Italia berinisial AS saat dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin malam. Foto: Humas Kemenkumham Bali.

FAJAR.CO.ID, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia berinisial AS, Selasa (11/4) kemarin.

Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Bandara Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai bule Italia itu memasuki pesawat.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dikenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dalam rilis resminya.

AS masuk Indonesia pada akhir bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Perempuan berambut hitam ini masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan keliling Indonesia. Namun, rencana tersebut batal terwujud lantaran pandemi datang.

AS lalu mengajukan visa onshore. “Setelah mengajukan visa onshore, AS dibekuk kepolisian 19 Februari 2021 di sebuah vila di Seminyak. AS diamankan karena kepemilikan sabu-sabu seberat satu gram,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan.

Majelis hakim menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Masa pidana AS akhirnya berakhir pada bulan 12 Maret 2023. Berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, AS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Namun, karena proses pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan AS ke Rudenim Denpasar.

“AS sementara menjalani detensi untuk upaya pendeportasiannya lebih lanjut,” papar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan, AS akhirnya bisa dideportasi. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan