Langsung Tembak Brigadir Yosua, Hakim Sebut Ferdy Sambo Tak Ada Upaya Klarifikasi

  • Bagikan
Ferdy Sambo(Foto: Pram/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beranggapan bahwa Ferdy Sambo tidak ada upaya klarifikasi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari bukti-bukti dan kesaksian yang ada, Sambo hanya langsung berniat membunuh Yosua.

"Menimbang bahwa hal yag juga menjadi perhatian majelis hakim tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Dalam memori banding yang diajukan oleh Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu berdalih tidak ada niat menbunuh Yosua sejak awal. Dia hanya ingin mengonfirmasi kebenaran peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Pemohon banding tidak memiliki niat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya mengklarifikasi," ucah Hakim.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Singgih.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan