KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Kereta Api, dari Direktur DJKA hingga PPK di Sulsel

  • Bagikan
Kereta Api di Sulsel

FAJAR.CO.ID -- KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Peran para tersangka beragam, dari direktur di Ditjen Perkeretaapian, direktur rekanan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sulsel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 25 orang dalam operasi tangkap tangan.
Penangkapan dilakukan di empat titik yakni di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya.

Dugaan korupsi yang terjadi pada kasus ini berupa pemberian fee sebesar 5-10 persen dari rekanan yang dimenangkan untuk mendapat proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Proyek perkeretaapian yang diduga dikorupsi berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan. Proyeknya berjalan pada 2018-2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kesepululuh orang tersebut langsung mengenakan rompi oranye KPK. Tangan mereka diborgol.

Satu per satu berbaris memasuki ruangan konferensi pers untuk diumumkan statusnya sebagai tersangka, Kamis (13/4).

Para tersangka dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub):

Pemberi Suap:
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Penerima Suap:
Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub
Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng
Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng
Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel
Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar

"KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/4).

Tanak mengatakan, telah terjadi suap dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek perkeretaapian tersebut.

Indikasi suap yang dilakukan, urai Tanak, pengadaannya dilakukan dengan cara lelang. Akan tetapi, diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu.

Nah, para rekanan memberikan fee sebagai imbalan telah dimenangkan dalam proyek tersebut.

Berikut proyek-proyek kereta api yang diduga telah terjadi suap untuk memenangkan proyek:

Proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan, kadipiro, kalioso

Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan

4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampung Tengah dan Cianjur, Jawa Barat

Perbaikan perlintasan sebidang di Sumatera

Para tersangka dijerat dengan pasal:
Penerima suap yakni: 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemberi suap dijerat dengan pasal: Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan KPK. Mereka ditahan di sejumlah rutan cabang KPK berbeda di Jakarta. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan