FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang melarang masyarakat melaksanakan shalat Idulfitri atau shalat Ied 2023 atau 1444 H di lapangan.
Pemerintah pusat diminta untuk turun tangan menegur pemerintah daerah (Pemda) yang melarang shalat Ied di lapangan pada Jumat nanti (21/4).
Demikian disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi sejumlah kepala daerah yang menolak izin penggunaan lapangan dijadikan tempat ibadah.
“Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
“Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ucapnya.
Menurutnya, fasilitas publik seperti lapangan dan lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian.
Terlebih bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah. Dia menegaskan pelaksanaan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan.
Untuk diketahui, penolakan izin penggunaan lapangan untuk salat Id disampaikan oleh Pemkot Pekalongan.
Surat Wali Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri beredar luas di media sosial.
Surat itu merupakan jawaban atas pengajuan izin pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.