Untuk mendapatkan HAK EKONOMI PELAKU PERTUNJUKAN , maka berdasarkan Pasal 23 pelaku pertunjukan berhak menggunakan ciptaan untuk tujuan komersil tanpa perlu meminta izin kepada pencipta dengan membayar ke LMK," imbuhnya.
Dengan acuan tersebut, ateddy meminta agar orang tidak hanya mendengar kata-kata semata. Tetapi, dia menyarankan untuk membaca isi UU.
"Makanya jangan hanya dengar katanya-katanya, tapi baca UU nya.. disitu jelas bicara bukan hanya Hak ekonomi pencipta tapi ada juga hak ekonomi pelaku pertunjukan," pungkasnya. (Elva/Fajar).