FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Soal status ASN di BRIN, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan tanggapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan status kepegawaian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai peneliti masih diproses Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Vivid mengatakan status tersebut merupakan hak BRIN dalam menentukan. Bareskrim sudah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ITE.
"Jadi, yang bersangkutan adalah pegawai BRIN sejak 2021 dan kemudian dari BRIN akan melakukan sidang komisi kode etik. Ya, nanti akan ditindaklanjuti oleh BRIN juga untuk status kepegawaiannya yang bersangkutan," kata Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan pihaknya mengimbau kepada setiap pihak untuk berhati-hati bermedia sosial. "Ini merupakan pengalaman yang berharga dan tentu ini harus dijadikan pelajaran," kata Ramadhan.
Polri mengimbau masyarakat agar memanfaatkan ruang digital dengan sehat. Polri tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan ujaran kebencian.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko juga menyerahkan kasus salah seorang peneliti bidang astronomi di BRIN, AP Hasanuddin ke pihak kepolisian untuk penindakan sesuai undang-undang.