FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa mengenaskan menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia asal Banyuwangi berusia 39 tahun.
Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia ini mengalami penyiksaan selama enam bulan oleh majikannya sendiri dan tidak diberi upah sejak dirinya mulai bekerja atau sejak Maret 2022.
Ia disiksa sejak September tahun lalu. Ia dipukuli, disetrika, dan disiram air panas.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menerima aduan itu saat menjenguk korban di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/4) siang.
Menurut Hermono, korban menderita luka bakar di l punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air mendidih. Kelopak matanya pun mengalami lebam akibat dijotos majikan.
Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menurut polisi setempat, majikan korban sudah ditangkap di Malaysia.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengecam kasus penyiksaan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang dilakukan oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan, PRT tersebut tidak mendapatkan hak gajinya selama enam bulan sejak kerja pertama kali pada Bulan Maret 2022.
"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang," ujar Christina dalam keterangan resminya, Selasa (2/5/2023).
Dia pun menegaskan pada pihak KBRI Kuala Lumpur agar terus mengawal kepolisian Malaysia yang sudah melakukan penahanan terhadap majikan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini supaya ditindak tegas.