Terkait putusan pemecatan tidak hormat dari Polri, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sidang banding menunggu arahan dari Mabes Polri. (fajar)
Biarkan Anaknya Aniaya Ken, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Langsung Banding
