FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A. Bactiar menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
”Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid seperti dilansir dari Antara, Senin (1/5).
Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini, baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin. Pihaknya pun mempersilakan apabila ada warganet yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebab, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari AP Hasanuddin telah dihapus.
”Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silakan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” terang Vivid.
Terkait ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentar tersebut, Vivid mengatakan, tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya dalam sebuah tindakan.
”Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuwan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.