Vivid menambahkan, tersangka AP Hasanuddin menyadari kekeliruan, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisan dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.
Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi AP Hasanuddin saat menulis komentar itu pada 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.
”Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujung, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuan tinggi,” tutur Vivid.
”Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” kata Vivid menambahkan.
Peneliti Astrologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasar SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Dia disangkakan dengan dua pasal, yakni pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 45B juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (jpc)