Seorang Buruh berinisial AN (20) di kota Makassar tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (21/4/2023) lalu.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.