"Emang pemerintahan sebelumnya enggak pernah ngumpulin parpol?" ungkapnya.
Dia menjelaskan Presiden Jokowi mengumpulkan ketua umum parpol di Istana Negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat politik selain pejabat pemerintahan.
"Hemat kami, apa yang dilakukan Jokowi masih sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.(populis)