Demo Tolak RUU Kesehatan, Isu Perlindungan Hukum hingga Dokter Asing Jadi Sorotan

  • Bagikan
Aksi damai penolakan RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Senin (8/5/2023). ANTARA/Andi Firdaus

Pasal tersebut juga mencantumkan program pendidikan spesialis berbasis universitas akan tetap ada dan memiliki kekhasan dengan muatan akademik dan penelitian yang lebih besar.

Akselerasi dokter spesialis ditempuh pemerintah dengan membuka alternatif pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau kolegium sehingga lebih banyak dokter bisa menempuh pendidikan spesialis.

Program ini akan diprioritaskan untuk mendidik dokter dari daerah yang belum memiliki program spesialis sehingga, sambil belajar mereka tetap dapat bekerja di daerahnya.

Seperti diketahui, ketentuan eksisting mengatur tentang hak organisasi profesi dalam merekomendasikan pemberian satuan kredit pendidikan (SKP) dan ujian sertifikat kompetensi di bawah kolegium.

Selain itu, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) selama ini menjadi kewenangan mutlak organisasi profesi.

Pemerintah mengusulkan agar RUU Kesehatan tidak mengatur pembentukan organisasi profesi. Alasannya, UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Oleh karena itu, pembentukan organisasi profesi sebagai lembaga masyarakat nonpemerintah dikembalikan kepada profesi masing-masing dan memiliki peran membantu Pemerintah dalam melakukan pembinaan keprofesian.

Sementara kedudukan Lembaga Konsil dan Kolegium di dalam RUU Kesehatan diatur dalam aturan pelaksanaan, bukan di dalam UU. Hal ini penting agar ada fleksibilitas dalam pengaturan, mengingat keberadaan lembaga dan organ tersebut dalam rangka membantu Pemerintah menjalankan fungsi eksekutif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan