RUU Kesehatan juga memastikan organisasi profesi tetap akan berdiri sebagai lembaga masyarakat nonpemerintah.
Perlindungan hukum
Isu yang juga tak kalah menuai sorotan demonstran saat itu adalah jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis di tengah sikap kritis pasien yang kini semakin memicu kekhawatiran kalangan dokter.
Salah satunya terkait perkembangan teknologi dan informasi yang memungkinkan pasien memviralkan rasa kekecewaan atas layanan dokter yang dianggap kurang optimal, bahkan mungkin dugaan malapraktik.
Pelindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan merupakan hal yang baru. Dalam Pasal 57 huruf a UU Tenaga Kesehatan Nomor 36/Tahun 2014 dinyatakan tenaga kesehatan berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
Hal ini tidak dihilangkan, bahkan ditegaskan kembali di dalam RUU Kesehatan Pasal 282 Ayat (1) bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan masih bisa menghadapi proses hukum meskipun telah dikenakan sanksi disiplin.
Tindakan sanksi disiplin tidak selalu membebaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari tanggung jawab hukum atas tindakan pidana yang dilakukan. Akan tetapi dalam RUU Kesehatan, terdapat pasal pelindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengatur diutamakannya restorative justice dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam RUU Kesehatan, terdapat beberapa pasal baru yang memberikan tambahan pelindungan ekstra, contohnya pada Pasal 208 e, yang mana peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak mendapatkan bantuan hukum.