Contoh lain, Pasal 282 ayat (2) yang memberikan hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, perundungan, hingga pelecehan.
Tenaga medis asing
Dalam orasi yang disampaikan perwakilan IDI di Jakarta juga diungkapkan keberatan mereka atas wacana Pemerintah mempermudah izin praktik dokter asing di Indonesia. Sebab, kebutuhan dokter dalam negeri diklaim sudah mencukupi sehingga hanya diperlukan perbaikan tata kelola.
Pada RUU Kesehatan Pasal 233 dikatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
Jika hasil uji kompetensi memenuhi persyaratan, mereka harus mengikuti adaptasi di fasilitas pelayanan kesehatan serta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) selama beradaptasi di Indonesia.
Jika hasil uji kompetensi mereka dinilai belum kompeten, maka dokter WNA harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain itu pada Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan, dengan ketentuan terdapat permintaan dari pengguna, atau otoritas rumah sakit dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan.
Tenaga medis asing juga dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. Selain itu juga tercantum bahwa pengguna yang melakukan permintaan harus mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.