Diceritakan Krisnha, pihaknya bersama Kepolisian Philipina di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga telah membekuk para pelaku scamming.
"Dari hasil pengungkapan Kepolisian disana ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming," ucapnya.
Pelakunya, kata Krishna. Merupakan warga negara China, Philipina, dan beberapa negara lain tidak terkecuali Indonesia.
"Pelaku dari WN China, Philipina dan bbrp negara lain termasuk Indonesia. Ini kasus terbesar diungkap di Philipina," ungkapnya.
Lanjutnya, di antara ribuan pelaku itu ada 154 orang WNI. 9 di antaranya diperiksa sebagai saksi, 2 sebagai tersangka dengan pelanggaran hukum di negara tersebut.
"Kami sedang mengkoordinasikan proses pengungkapan dengan Kepolisian setempat. Kami juga sedang melakukan komunikasi dengan Bareskrim DitPidum untuk mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu," kuncinya.
(Muhsin/fajar)