Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati dan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Iwan Ginting Beber Letak Kepuasan JPU

  • Bagikan
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan