Teddy Minahasa Terbukti Salahgunakan Jabatan Kapolda untuk Jual Sabu-sabu

  • Bagikan
Mantan Kapolda Sumatera Barat divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai kapolda untuk memperjualbelikan sabu-sabu.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menukar dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Ironisnya, sabu-sabu itu hasil penyisihan barang bukti dari Polres Bukittinggi.

"Terdakwa melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Tindakannya itu sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab Kapolda.

Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan