LPSK Ungkap Asal Usul Laras Panjang M16 Milik AKBP Achiruddin, Ditenteng Teman Aditya Saat Penganiyaan

  • Bagikan
Senpi laras panjang M16 ditenteng saat penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan. LPSK mengungkap senpi laras panjang ini didapat AKBP Achirudin saat menjabat Kanit di Ditnarkoba Polda Sumut (ist) (ist)

FAJAR.CO.ID, MEDAN-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap senpi laras panjang diduga M16 yang ditenteng di kejadian penganiayaan Ken Admiral adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut, senpi laras panjang itu didapat AKBP Achirudin Hasibuan saat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Ditresnarkoba Polda Sumut.

Menurut LPSK, senjata api laras panjang itu digunakan di luar kepentingan kedinasan. Bahkan, senjata itu sempat dikuasai oleh sipil dalam hal ini teman Aditya.

Edwin mengaku mendengar informasi bahwa senjata itu didapat Achiruddin saat menjabat sebagai Kanit di Ditresnarkoba Polda Sumut.

Wakil LPSK, Edwin Partogi mengaku telah berkomunikasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut menyoal senjata itu. Ia sebut senjata itu merupakan senjata kedinasan milik Polri.

“Itu kan senjata kedinasan milik Polri. Jenisnya saya tidak tahu. Ya itu perlu didalami oleh penyidik. Terutama pada proses etik,” kata Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (9/5/2023).

LPSK juga meminta Polda Sumut melidik apakah senjata laras panjang itu sering digunakan selama ini atau hanya digunakan ketika peristiwa penganiayaan Ken Admiral saja.

“Artinya, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” tambahnya lagi.

Ia menyampaikan berdasarkan kejadian penganiayaan Ken Admiral, senjata itu digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Bahkan, senjata itu sempat dikuasai oleh sipil dalam hal ini Niko, teman Aditya Hasibuan.

“Tentu dari pihak kepolisian punya rumusan apakah itu dalam konteks etik atau pidana,” ucapnya.

Edwin mengaku mendengar informasi bahwa senjata itu didapat Achiruddin saat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Senpi Laras Panjang Ditenteng Saksi Niko

Keberadaan senpi laras panjang ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Sumut dengan tersangka Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan.

Achiruddin memerintahkan teman Aditya Hasibuan yang bernama Niko untuk mengambil senpi laras panjang diduga jenis M16 di bawah kolong tempat tidur.

Dalam rekonstruksi terlihat saksi Niko terus menenteng senpi laras panjang berwarna hitam ini saat kejadian penganiayaan Ken di depan rumah AKBP Achiruddin di Medan Helvetia, Kota Medan.

AKBP Achirudin memberi perintah mengambil senjata laras panjang saat Ken Admiral Cs tiba di rumahnya pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB pada 22 Desember 2022 lalu.

Momen itu terjadi saat rekonstruksi peristiwa penganiayaan Aditya ke Ken pada adegan ke-13.

Penyidik Polda Sumut menyampaikan hal itu saat masuk ke adegan ke 13.

“Tersangka AH mengatakan ambil senjata namun tidak ada yang menyahut ucapannya,” ucap penyidik saat rekonstruksi di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).

“Selanjutnya AH mengatakan, ‘Niko ambilkan senjata di bawah tempat tidur’. Dijawab Niko, iya yah,” tambahnya.

Niko merupakan teman Aditya yang sering menginap di rumah AKBP Achiruddin.

Setelah mendengar perintah Achiruddin, Niko pun mengambil senjata itu sedangkan kondisi Aditya ditindih Ken karena sedang berkelahi.

Terlihat, Niko menenteng senpi laras panjang diduga M16 ini. Niko mengenakan kaos dan celana hitam dalam rekonstruski itu. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan