Viral Aiptu Rusmini Dipecat Semena-mena karena Sakit Hati, Polda Lampung Respons Begini…

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad. Antara

FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- Ramai kabar di media sosial yang menyebut seorang anggota polisi di jajaran Polda Lampung bernama Aiptu Rusmini dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) secara semena-mena. Menurut kabar yang beredar tersebut, kasus ini bermula dari persoalan orang ketiga di rumah tangga Rusmini dan suaminya Iptu Edy Arhansyah pada 2013.

Rusmini kemudian melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Lampung terkait tuduhan perselingkuhan. Namun, Edy memberikan perlawan balik dengan cara menyuruh pamannya Zainudin melaporkan Rusmini atas tuduhan utang piutang yang tidak dibayar.

Rusmini kemudian dijatuhi pidana 8 bulan penjara. Namun, setelah bebas masih bisa bertugas menjadi anggota polisi di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1,5 tahun. Pada 2015 Rusmini disidang kode etik profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi PTDH.

Sidang kode etik ini disebut penuh kejanggalan. Selain itu Rusmini juga disebut sudah mempidanakan Zainudin atas tuduhan kesaksian palsu karena dianggap bersekongkol dengan Edy Arhansyah. Zainudin pun divonis penjara 2 tahun. Bersamaan dengan itu, Rusmini dianggap sudah terbukti tidak bersalah.

Oleh karena itu, Rusmini merasa pemecatan dirinya karena dasar sakit hati sebab dia melaporkan suaminya ke Propam dan Kompolnas. Pasalnya, sang suami disebut sempat mengancam akan menghancurkan karir Rusmini apabila tetap melapor.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemecatan Rusmini sudah sesuai prosedur. Proses hukum juga berjalan secara berjenjang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan