Viral Aiptu Rusmini Dipecat Semena-mena karena Sakit Hati, Polda Lampung Respons Begini…

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad. Antara

"Singkat cerita perkara itu tahun 2015 loh, jadi 2015 kemudian itu sudah diproses secara pidana, berjenjang, bertahap, sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Pandra saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (13/5).

Di PTUN Rusmini sempat menggugat bahwa pemecatan dirinya menyalahi prosedur. Namun, gugatan Rusmini ditolak PTUN, dan putusannya menguatkan putusan sidanh KEPP.

Atas dasar itu, Rusmini sekarang tetap dikenakan PTDH. Pertimbangannya yakni adanya kasus pidana yang sudah incrakht menyatakan Rusmini bersalah.

Pandra pun memastikan tidak ada pemecetan Rusmini karena alasan sakit hati. "Iya tidak ada (karena sakit hati). Namanya medsos orang kan bisa seleluasanya, kita menjawab, namanya hukum kan harus ada rasa kepastian, rasa keadilan dan rasa kebermanfaatan kan gitu," pungkasnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan