"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya jaksa.
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," tukas Dadan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Heryanto Tanaka, Andreas mengatakan, kliennya memang sempat menyerahkan uang kepada Dadan, namun bukan untuk pengurusan perkara. Uang itu berkaitan dengan bisnis skincare yang dijalani Tanaka.
Menurutnya, Tanaka adalah seorang pebisnis di bidang kecantikan dan tertarik berinvestasi kepada Dadan hingga menginvestasikan dananya sebesar Rp. 12 miliar kepada Dadan.
"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami, Heryanto Tanaka. Dia memastikan bahwa uang itu dia investasikan untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.
Keterangan Tanaka pun, katanya, sudah dibuktikan dengan bukti keuntungan yang Heryanto Tanaka terima dari Dadan selama berinvestasi. Keuntungan itu dibagi ke dalam beberapa tahap.
"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," ungkapnya.