Masalah Internal, Partai Garuda Tidak Dapat Setorkan DCS Ke KPU Makassar

  • Bagikan
Ketua Partai Garuda Makassar, A.Sukarno

"Sampai 23.59 ada 17 partai, satunya yakni partai Garuda. Karena tadi yang datang mengajukan itu bukan ketua dan sekretaris yang ada di SIPOL dan SILON. Sehingga pengajuannya tidak bisa kami fasilitasi pengajuannya," jelasnya.

Gunawan pun menjelaskan jika pengajuan partai Garuda tidak mengajukan karena telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada bacaleg ke DPRD Kota Makassar.

"Karena tidak mengajukan berarti tidak ada bacalegnya ke DPRD Kota Makassar," pungkasnya. (Elva/Fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan