Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada fajar.co.id mengatakan, awal kejadian tersebut pada Januari hingga 19 Maret 2023.
"Pelaku melakukan pelecehan dengan menyetubuhi korban berulangkali di Jalan Sultan Alauddin 2 Lorong 6 Kecamatan Tamalate," ujar Ridwan, Minggu (14/5/2023) siang.
Dikatakan Ridwan, pelaku bernama Rustam (41) yang merupakan seorang buruh itu merupakan tetangga korban.
"Pelaku merupakan tetangga korban dan telah berulangkali menyetubuhi korban," lanjutnya.
Diceritakan Ridwan, saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menfoto alat kelamin korban. Hal itu untuk dilakukan sebagai senjata jika ingin melakukan kembali aksi jahatnya.
"Hal tersebut dilakukan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam korban lalu pelaku memfoto alat kelamin korban dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila menolak keinginan pelaku," tukasnya.
Ditegaskan Ridwan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.(Muhsin/fajar)