FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung atas kasus dugaan gratifikasi.
Anne dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) yang menduga Anna menerima gratifikasi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung, dan mukena pada rentan waktu sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.
“Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti-buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap,” kata Kuasa hukum MPBB Rinto Wardana, Selasa (16/5).
Ia menjelaskan, laporan juga disertakan dengan bukti-bukti kuat berupa adanya percakapan di grup WhatsApp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta, mengenai permintaan uang untuk disetorkan.
Uang ditransfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An.
Ada pun menurut Rinto, nomor rekening pertama terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang, pemilik toko yang mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko.
Seperangkat pakaian muslim itu dikirimkan ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra. Baju koko dan mukena yang dipesan ini dikemas dalam dus kado yang ditempeli foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan ucapan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’.
Kemudian, kado itu, selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan pihak lainnya.
Sementara harga per paket dari isi kado tersebut senilai kisaran Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000. “Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilainya bahkan lebih, bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” ujarnya.
MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan Sinomba menuturkan, surat laporan tersebut sudah diterima pihaknya. Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti, namun sekarang masih dicermati terlebih dahulu.
“Iya kami sudah menerima pelaporan dari masyarakat. Suratnya sudah kami terima dan akan kami telaah dulu untuk menentukan bidang mana yang akan ditangani,” ujarnya. (jpnn/fajar)