Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset merupaka bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang Kayun. KPK berharap, kelak dalam persidangan, majelis hakim memutuskan perampasan aset hasil suap Bambang Kayun untuk negara. (fajar)
Palsukan Surat Perebutan Hak Waris, AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57,1 Miliar, Asetnya Disita Rp12,7 M
