Palsukan Surat Perebutan Hak Waris, AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57,1 Miliar, Asetnya Disita Rp12,7 M

  • Bagikan
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset merupaka bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang Kayun. KPK berharap, kelak dalam persidangan, majelis hakim memutuskan perampasan aset hasil suap Bambang Kayun untuk negara. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan