“Selain itu, hasil dari pemeriksaan ini tentunya kita akan ikuti lagi pemeriksaan-pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun.
Selain itu, ada lima orang yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini diantaranya MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (selfi/fajar)