FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sudah empat tahun, para pegawai negeri sipil atau PNS tidak menikmati kenaikan gaji. Jelang Pemilu 2024, pemerintah kembali mengusulkan kenaikan gaji PNS dan tunjangan kinerja atau tukin.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu. Kenaikan gaji ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui PP Nomor 15 Tahun 2019, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Gaji ASN dinaikkan dengan pertimbangan mengikuti inflasi.
Setelah 2019, PNS tidak lagi menikmati kenaikan gaji. Banyak PNS yang mengeluh, karena sangat berdampak pada nilai tunjangan kinerja dan besaran gaji yang diperoleh ketika pensiun nanti.
Nah, setelah empat tahun berturut-turut pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Menurut Anas, usulan menaikkan gaji PNS sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). "Kita mengusulkan gaji PNS agak dinaikkan. Sedang dibahas dengan menteri keuangan," ungkap Abdullah Azwar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dia mengungkapkan, rencana menaikkan gaji PNS dan tukin sedang dalam pembahasan cukup intens. Terkait persentase kenaikan gaji yang bakal dinikmati PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas tidak membeberkan besarannya.