Menjelang Pemilu, Gaji PNS Diusulkan Naik, Besaran Tukin Disesuaikan Kinerja Pegawai

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

Namun, jika gaji PNS bisa naik, setidaknya tahun depan, tunjangan kinerja atau tukin PNS tidak lagi dipukul sama rata. Kondisi saat ini, besaran tukin PNS sama rata dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Kata Anas, seharusnya besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi tidak dibuat sama besar. Pemberian tukin harus berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Pemerintah kini sedang merumuskan pemberian tukin yang disesuaikan dengan kinerja masing-masing individu. "Tentu pegawai yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik," katanya.

Perbedaan besaran tukin, ungkap Anas, juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar pemberian tukin berdampak pada peningkatan kinerja PNS.

Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah. Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku tahun depan. "Kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat," katanya.

Pengumuman kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan presiden pada Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan. Selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, PNS hanya menikmati dua tahun kenaikan gaji yakni pada 2015 dan 2019 dengan persentase kenaikan sebesar 5 persen.

Gaji yang berlaku bagi PNS hingga tahun ini masih mengacu pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan