Namun, hingga sekarang PKPU itu belum direvisi. Sebanyak 26 organisasi/lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menilai KPU wanprestasi.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Mei 2023 diselenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU No. 10/2023. Hal ini dinilai sangat kontradiktif karena pada tanggal 10 Mei 2023 KPU merespons aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melalui pegiat pemilu Titi Anggraini menilai KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.
KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016 bahwa konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat.
Atas sikap KPU yang tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat terbuka kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP pada hari Jumat (19/5).
Kendati demikian, tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif sudah selesai sampai dengan 14 Mei 2023. Pada tahapan Pemilu 2024 saat ini, KPU tengah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan berakhir hingga 23 Juni 2023.