Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Harus Kantongi Sertifikat, Tidak Boleh Asal Tilang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tilang manual kembali diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Termasuk kota Makassar. Namun, tidak tidak semua Polisi lalulintas (Polantas) bisa melakukan hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Polisi yang bisa melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, dikhususkan bagi polantas yang bersertifikat.

Adapun bersertifikat yang dimaksud, Polantas yang mengantongi sertifikat penindakan pelanggaran atau dakgar.

Atas kebijakan tersebut, tidak sedikit masyarakat beranggapan mereka bisa saja menolak ditilang oleh Polantas jika tidak bisa menunjukkan sertifikat dakgar yang dimiliki.

Menanggapi itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha, mengatakan memang penerapan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas salah satunya petugas kepolisian harus memiliki sertifikas skep penyidik atau penyidik pembantu. 

Hal itu menandakan mereka berkompeten dalam melakukan penindakan.

"Artinya adalah bahwa personel tersebut telah memiliki kemampuan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, tidak sembarangan mencari-cari kesalahan," ujar Amin Toha, Selasa (23/5/2023).

Ditegaskan Amin Toha, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan pimpinan Polri yang satu ini. 

Pasalnya, kebijakan polantas harus bersertifikat dibuat untuk menekankan profesionalitas aparat.

"Ini hanya menunjukkan kalau itu yang bersangkutan (polantas) adalah yang punya kemampuan melakukan tilang," tegasnya.

Disinggung apakah semua polantas di jajaran Polrestabes Makassar sudah memiliki sertifikat yang dimaksud, Amin Toha mengakui belum. Persentasenya sekitar 50 persen saja dari keseluruhan personel yang ada.

"Memang belum keseluruhan, karena ada beberapa anggota yang memang baru pindah atau tamat. Apalagi untuk mendapatkan sertifikat itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya minimal berdinas sudah tahun, dan sudah mengikuti dikjur lantas," bebernya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa secara bertahap semua personel Polantas segera akan mendapatkan sertifikat. Sudah diusulkan oleh pimpinan.

"Kita sudah ada penekanan dari pimpinan, maping kembali, personel yang memiliki sertifikat. Dan yang belum, sementara kita usulkan, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti tidak ada kesalahan," tandasnya.

Kemudian lanjut dia, terkait jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dari diberlakukannya kembali tilang manual, Amin Toha menyebut, akan diterapkan sesuai aturan.

Seperti terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, anak di bawah umur, menerobos traffict light, melawan arus, dan sebagainya.

Di samping itu, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat bahwa ada tilang elektronik yang tetap berlaku dan terus dimaksimalkan sampai sekarang.

"Harapannya sebenarnya dengan adanya tilang manual maupun ETLE (tilang elektronik) sudah mengurangi adanya pelanggaran, adanya kecelakaan. Namun, demikian semua dilakukan secara bertahap," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan