"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para Tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya.
Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan tersebut.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," tegas Ali.
Ali memastikan, perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.