Bastian pun menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuktikan jika ada kerugian negara yang terjadi.
“Yang saya heran kenapa BPKP ada kerugian negara, saya tantang mereka di mana kerugian negaranya,” ujarnya.
Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 – 2019.
Menurutnya, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan.
Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.
Sebelumnya, JPU menegaskan eksepsi terdakwa tidak beralasan dan tak mendasar.
"Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," ujar jaksa dalam tanggapan eksepsinya di PN Makassar, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, Haris membeberkan adanya jebakan gratifikasi yang dilakukan oknum auditor BPK Wahid Ikhsan Wahyuddin dan timnya.
Haris juga mengklaim bahwa kerugian negara terkait kasus tersebut hanya bersifat asumsi penuntut umum.
"Dengan demikian kekaburan jumlah kerugian terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian," kata Haris. (selfi/fajar)