Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Ahli Hukum Tata Negara Ungkap Adanya Kasus yang Perlu Dikawal Demi Menangkan Pilpres

  • Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih

Dia mengatakan, akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs artinya berlaku retroaktif?

”Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024,” ungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Dia menjelaskan mengapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024, karena ada kasus kasus di KPK yang perlu "dikawal”, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024.

Lebih jauh dijelaskan, jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023 maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan itu berpotensi berantakan.

Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut.

Tentu akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024.

“Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres cawapres Pilpres 2024,” tandas Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN ini. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan