FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kontrak kerja PT Kemuning Yona Pratama terkait pengerjaan proyek Breakwater PPI Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dibatalkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan.
KPA Pembangunan Breakwater Beba, Ijas Fajar menyampaikan keputusan itu diambil hari ini setelah DKP Sulsel berkonsultasi dengan Inspektorat, Biro Hukum dan LKPP Pusat.
“Sudah diputuskan final hari ini. Bahwa ini batal kontrak. Terkait dengan hasil koordinasi dengan LKPP Pusat. Sudah konsultasi dengan Inspektorat dan Biro Hukum,” kata Ijas, Senin, (29/5/2023).
Ada beberapa hal yang membuat kontrak ini dibatalkan utamanya dalam hal administrasi.
“Ada kejanggalan dalam proses administrasi kemarin. Jadi sehingga kami selaku penanggung jawab kegiatan KPA sekaligus kuasa pengguna anggaran pada hari ini kami memutuskan untuk kegiatan ini batal,” tuturnya.
Dari dokumen yang dimasukkan pada saat penyetoran dokumen, ada beberapa hal tidak sesuai.
Selain itu juga terkait dengan pencabutan kuasa direksinya. Berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri, Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama Syafriwal telah memberi kuasa penuh kepada Mestizo Nato Ade Rusandi warga (Pengusaha) di kota Makassar selaku Kuasa Direktur penuh untuk mengikuti proses tender Proses tahapan lelang (Tender) pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023.