Kuasa ini berlaku sampai dengan selesainya pekerjaan proyek tersebut diatas (proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023)
Selama berlakunya surat kuasa ini, tidak dapat dicabut sepihak tanpa persetujuan pemberi kuasa, kecuali pemberi kuasa karena satu dan lain hal telah lalai, Kelalaian mana sebagaimana ternyata dari teguran yang disampaikan oleh pemilik pekerjaan sebanyak dua kali berturut-turut maka kedua pihak wajib bermusyawarah untuk solusi dan berhitung biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa sebelum mencabut atau menarik kuasa.
Namun pada tanggal 25 Maret 2023 Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama, telah mencabut kuasa direktur cabang secara sepihak tanpa sepengetahuan Mestizo Nato Ade Rusandi selaku kuasa direktur cabang.
Alasan lainnya, pihak perusahaan tidak mampu menghadirkan tenaga kerja ahli K3.
Sehingga untuk selanjutnya, DKP Sulsel akan mengikuti regulasi yang berlaku. Diketahui dalam lelang proyek ini ada PT. Bumi Aceh Citra Persada sebagai perusahaan cadangan.
Dilansir LPSE, Pembangunan Breakwater PPI Beba Kabupaten Takalar ini memiliki nilai pagu Rp 18.591.000.000,00 yang dimenangkan oleh PT Kemuning Yona Pratama.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution Komp.UIR Blok B No.34 - Pekanbaru (Kota) - Riau ini berhasil mengalahkan PT. Bumi Aceh Citra Persada saat tender. (selfi/fajar)