FAJAR.CO.ID, MEDAN – Dua anggota TNI yang ditangkap pada 5 Desember 2022 divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023). Keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 kg dan 40 Ribu butir ekstasi.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian saat persidangan.
Hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.
“Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa,” ucapnya.
Adapun hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
“(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu),” ujar hakim.
Dalam persidangan keputusan hakim juga diwarnai dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda 2 hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman. Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati.
“Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut,” ujar Asril Siagian