Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 21 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan guru,” terangnya. (jpnn/fajar)