FAJAR.CO.ID -- Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5). Lima jenderal menjadi penentu nasib Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat peredaran gelap narkotika.
Sejumlah perwira tinggi (pati) Polri menjadi pimpinan dan anggota KKEP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Komjen Wahyu Widada menjadi ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selanjutnya Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri). Lalu para anggota komisi ialah Kadivpropam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, Teddy Minahasa, tuntutan, nota pembelaan, dan putusan.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata dia.
Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).
Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. (fajar/jpnn)