FAJAR.CO.ID, ACEH -- Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memeriksa dua eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua eks anggota dewan yang diperiksa tersebut berinisial RM dan AMS.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi. RM dan AMS dimintai keterangan terkait proses penganggaran penyertaan modal pada BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2019 dan 2021," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan RM merupakan Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada 2018, sedangkan AMS menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada periode yang sama.
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi dari Badan Anggaran DPRK Bireuen lainnya guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi itu mengatakan pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti sehingga perkara tersebut menjadi jelas.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dua puluhan saksi, termasuk mantan Bupati Bireuen. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi," kata Munawal Hadi.