Bapenda Makassar Tindak Sejumlah Wajib Pajak, Ada SPBU Pertamina yang Menunggak

  • Bagikan
Penindakan yang dilakukan Bapenda Makassar terhadap SPBU yang pajaknya menunggak (Foto: istimewa)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menindak sejumlah wajip pajak yang menunggak. Setidaknya, ada sepuluh titik yang ditindak.

Penjndakan tersebut, menyasar kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan terhadap Badan Usaha. Dilaksanakan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Salah satunya adalah Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-901-04. Letaknya berada di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo.

“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,”kata Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Reza Nugraha, dikutip fajar.co.id dari keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).

Reza mengatakan, para wajib pajak telah menerima sanksi. Berupa teguran pertama dan seterusnya.

“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,”kata Reza.

Namun setelah dilakukan surat teguran ketiga, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan dimuat di medsos.

“Kami akan muat pemberitaan surat kabar atau media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,”tegas Reza.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan